Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat Nreward theory, Recovery theory, Incentive theory, Risk theory dan teori kepentingan makro sehingga pasal Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia dicantumkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Pada prinsipnya hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia karena hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud dan hak ekonomi yang dapat dijaminkan. Pengaturan mengenai hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sudah sesuai dengan ketentuan pembebanan, pendaftaran dan pengalihan jaminan fidusia pada UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.
Kekayaan intelektual merupakan hak yang diperoleh dari hasil intelektual seseorang yang dituangkan dalam bentuk yang nyata. Artinya, tidak hanya sekedar ide atau gagasan tetapi ada bentuk fisiknya. Hukum kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi para pencipta dan produser barang dan jasa intelektual lainnya melalui pemberian hak tertentu secara terbatas untuk mengontrol penggunaan yang dilakukan produser tersebut.
Hak cipta menurut ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Standar agar dapat dinilai sebagai hak cipta (standart of copyright ability) atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yaitu :
1. Perwujudan, suatu karya diwujudkan dalam suatu media ekspresi yang berwujud manakala pembuatannya ke dalam perbanyakan atau rekaman suara oleh atau berdasarkan kewenangan pencipta, secara permanen atau stabil untuk dilihat, direduksi atau dikomunikasikan dengan cara lain, selama jangka waktu yang cukup lama.
2. Keaslian, karya cipta tersebut bukan berarti harus baru atau unik, mungkin telah menjadi milik umum akan tetapi masih juga asli.
3. Kreatifitas , karya cipta tersebut membutuhkan penilaian kreatif dan mandiri dari pencipta dalam karyanya yaitu kreativitas tersebut menunjukkan karya asli.



